Iklan

EasyWorship untuk Windows

  • Versi uji coba

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 1.9
  • 3.9

    (1343)
  • Status Keamanan

Ulasan Softonic

Program Desain untuk Administrator Gereja

EasyWorship adalah program yang telah dibuat khusus untuk orang-orang yang memainkan peran aktif di gereja lokal mereka. Ia dilengkapi dengan alat yang dapat membantu menangani berbagai tugas administratif yang berbeda dengan mudah.

Nyanyikan Hati Anda

Salah satu fungsi utama EasyWorship adalah pembuatan buku nyanyian dan tulisan suci. Folder khusus disediakan untuk nyanyian agar dapat diseret dan dimasukkan ke daftar putar berbeda dan siap ketika dibutuhkan. Berbagai jenis media dapat diatur dan diakses hanya dengan beberapa sentuhan tombol dan media bahkan dapat dibagikan dengan anggota gereja dalam bentuk peringatan dan papan pesan. Jenis program ini pasti canggih dan pasti untuk membawa anggota gereja lebih dekat bersama-sama meskipun kurva belajar mungkin agak curam karena pengguna baru mencoba untuk mencari cara terbaik menggunakan berbagai aspek yang berbeda.

Bagaimana Mudahnya?

Meskipun EasyWorship relatif mudah bagi orang yang pandai menggunakan komputer untuk menguasainya benar-benar semua relatif. Orang yang lebih tua dan mereka yang hanya menghabiskan waktu yang terbatas di depan komputer sebelumnya mungkin merasa sulit untuk memahami.

KELEBIHAN

  • Banyak fungsi hemat waktu
  • Berbagai aspek menjalankan gereja dapat dipantau
  • Menyimpan semua informasi di satu tempat

KELEMAHAN

  • Bisa menimbulkan masalah bagi mereka yang ditantang secara teknologi

Program tersedia dalam bahasa lain


EasyWorship untuk PC

  • Versi uji coba

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 1.9
  • 3.9

    (1343)
  • Status Keamanan


Ulasan pengguna tentang EasyWorship

Apakah Anda mencoba EasyWorship? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Jelajahi Apps

Iklan

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.